-

Friday, January 13, 2012

Undang-undang Perlindungan Lahan Pertanian Masih Mandul

BANDUNG, (PRLM).- Anggota Komisi IV DPR RI, Ma'mur Hasanuddin sangat menyayangkan ternyata Undang Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan hingga saat ini masih mandul dan sulit untuk diimplementasikan.

"Banyak dari kalangan pengamat pangan, baik dari akademisi, praktisi dan beberapa stakeholder termasuk pemerintah dan DPR memberi argumen, bahwa buruknya pengelolaan pangan dalam negeri dikarenakan oleh minimnya lahan yang digunakan untuk memproduksi pangan," kata Ma'mur dalam pernyataannya ke PRLM, Minggu (8/1).

Namun Ma'mur justru berpendapat bahwa pengelolaan pangan yang baik di dalam negeri, mesti diawali dengan perbaikan sistem manajemen lahan yang selama ini seoalah-olah jauh dari penyelesaian persoalan.

"Sebagai salah satu contoh adalah kasus penggunaan lahan potensial untuk memproduksi pangan sebesar 1 juta hektare di Papua. Sebelum Pilkada, pemerinta daerah setempat sudah setuju untuk pelaksanaan program peningkatan produk pangan nasional, namun setelah pilkada, dengan pemerintahan yang baru, pemda setempat menolak dengan dalih, kebijakan penggunaan lahan di Papua adalah kebijakan pemda terdahulu," katanya.

Data Kementan yang merujuk dari data BPN terkait dengan jumlah lahan terlantar, dari luasan 7 juta hektere yang dapat dimanfaatkan untuk lahan pertanian baru adalah sebesar 2,5 juta hektare hingga saat ini belum terlihat realisasinya. "Ini merupakan tambahan bukti bahwa tata kelola lahan nasional untuk pertanian pangan masih perlu perbaikan dari berbagai sudut," katanya. (A-71/das)***

sumber : www.pikiran-rakyat.com

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

-

Post a Comment