-

Sunday, November 13, 2011

Pemkot Bandung Bebaskan PBB bagi Warga Miskin dan Pejuang


BANDUNG, (PRLM).- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mengurangi bahkan membebaskan pajak bumi bangunan (PBB) kepada masyarakat miskin, pejuang dan janda pejuang kemerdekaan, dan tokoh pejuang sosial dan lingkungan hidup. Selain itu, pengurangan dan pembebasan PBB juga akan diberikan kepada pemilik lahan dan bangunan yang memperhatikan lingkungan hidup dan bangunan cagar budaya.
Demikian hal tersebut tercantum dalam rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi Perda tentang Pajak Daerah yang disahkan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Selasa (8/11). Rapat tersebut dihadiri oleh Walikota Bandung Dada Rosada, Wakil Walikota Bandung, Ayi Vivananda, unsur muspida, kepala SKPD dan anggota DPRD Kota Bandung.
Riantono, ketua pansus 12 DPRD Kota Bandung, yang membahas tentang pajak daerah, mengatakan Perda tersebut akan efektif berlaku pada tahun 2013. â€Å“Kita menunggu Peraturan Walikota (Perwal)-nya. Kemudian menyiapkan infrastruktur dan SDM-nya, karena ini tidak bisa begitu saja dilakukan tanpa persiapan yang matang,” ujar Riantono ditemui usai rapat Paripurna.
Menurut Riantono, pengurangan dan pembebasan PBB bagi rakyat miskin dan pejuang ini merupakan penghargaan dari pemerintah kepada mereka yang berjasa. â€Å“Warga miskin itu harus dibantu oleh pemerintah, dan pengurangan dan pembebasan PBB ini merupakan salah satu bantuan kepada mereka,” ujarnya.
Kepala Dispenda Kota Bandung, Yossi Irianto mengatakan pemerintah memandang perlu adanya pengurangan dan pembebasan PBB bagi warga miskin dan warga yang berjasa. â€Å“Pajak pada dasarnya untuk masyarakat. Secara tidak langsung contonya melalui pembangunan jalan dan infrastruktur lainnya, secara langsung diberikan pengurangan kepada warga miskin,” ujarnya.
Yossi menjelaskan, pajak dari sektor PBB di Kota Bandung bisa meraup sampai Rp 210 miliar, namun potensinya sebenarnya cukup besar bahkan bisa sampai Rp 300 miliar. Dijelaskan, pajak dari sisi regulasi adalah untuk mengatur. Dari itulah kami memandang perlu adanya aturan yang tidak membebani rakyat. â€Å“Masa masyarakat yang tidak mampu membayar, dipaksa. Makanya kita beri keringanan,” ujarnya. (A-113/das)***
sumber : www.pikiran-rakyat.com

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

-

Post a Comment