-

Thursday, October 27, 2011

Jendela SVLK Terbuka Lebar

Keberadaan megatron di salah satu persil perkantoran yang berada di persimpangan Jln. Wastukancana-Aceh, dipertanyakan sejumlah pihak. Megatron tersebut sangat mencolok dan menutup Masjid Al-Ukhuwah, dekat kantor pemerintahan. Terlebih ukuran megatron juga diduga menyalahi batas maksimal untuk sebuah reklame.

Awalnya megatron tersebut merupakan billboard. Sejak beberapa bulan terakhir, diubah menjadi megatron dan hingga saat ini masih dalam tahap pengerjaan. Dilihat secara kasat mata, ukurannya diperkirakan mencapai 15 x 8 meter. Padahal ukuran maksimal sebuah reklame adalah 10 x 5 meter.

Dari informasi yang diperoleh wartawan, keberadaan megatron di lokasi tersebut dinilai menyalahi aturan. Selain tidak sesuai titik yang diperbolehkan dipasang megatron sebagaimana peraturan wali kota (perwal), megatron itu juga secara estetika sangat menyalahi. Pun demikian dengan segi keselamatan, besarnya ukuran megatron bisa membahayakan pejalan kaki dan pengguna jalan.

Salah seorang warga, Yugi menuturkan, megatron tersebut begitu mencolok karena ukurannya. "Sebagai orang awam saya sendiri mempertanyakan besarnya ukuran megatron itu. Kok sangat besar sekali. Kebayang kalau sudah menyala, pasti akan sangat menyilaukan mata," katanya ketika ditemui di kawasan Jln. Wastukancana, Jumat (21/10).

Ia pun menilai, dari segi estetika keberadaan megatron itu sangat tidak baik. Posisinya yang berdekatan dengan masjid bisa mengganggu. "Kurang pantas saja dengan ukuran sebesar itu berada di dekat masjid," ujarnya.

Pertanyaan juga disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Haru Suandharu. Ia menilai, ukuran megatron tersebut di luar kebiasaan dan kemungkinan besar menyalahi aturan yang ada.

Bahkan Haru juga menegaskan, seandainya megatron tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada, maka sudah menjadi kewajiban bagi Pemkot Bandung untuk bertindak tegas. Aparatur yang bertanggung jawab terhadap berdirinya megatron, harus mengusutnya jika memang terjadi pelanggaran.

"Kalau memang megatron tersebut tidak sesuai dengan perwal dan perda, ya harus dibongkar," tegas Haru.

Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Lia Noer Hambali menambahkan, ukuran megatron tersebut memang menyalahi perda dan perwal. Maksimal ukuran reklame dalam bentuk apa pun, yaitu 10 x 5 meter. "Kalau yang itu (megatron, red) sepertinya lebih dari ukuran maksimal. Kalau begitu, jelas melanggar. Dari segi estetika juga tidak enak dipandang dan bisa membahayakan pengguna jalan," papar Lia.

Sementara itu, dari pihak Pemkot Bandung hingga kemarin masih belum ada keterangan resmi. Kepala BPPT Kota Bandung, Dandan Riza Wardhana ketika dimintai tanggapannya, belum mengeluarkan pernyataan. (B.114)** sumber : (GALAMEDIA)

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

-

Post a Comment