-

Wednesday, September 21, 2011

Uang Sekoper Buat Nyuap DPRD

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi dingin pledoi atau pembelaan dari terdakwa korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhamad. Pembelaan dari terdakwa dinilai masih berdasarkan asumsi serta tanggapan dari saksi-saksi yang dihadirkan pihak penasihat hukum dan terdakwa.

Uang satu koper yang digunakan menyuap anggota DPRD Kota Bekasi dibantah Mochtar. Namun menurut JPU, Hadianto, pihaknya mendapat pengakuan dari yang memberikan uang tersebut, yaitu Sekda Kota Bekasi, Chandra Utama Efendi.

Menurut kesaksian Chandra dan para kepala SKPD, ada pengumpulan dana atas perintah wali kota. Bahkan menurut Hadianto, terdakwa sempat menghubungi salah satu kontraktor untuk memberikan uang kepada DPRD apabila ingin menjadi kontraktor besar.

"Terkait masalah suap, kalau mereka mengatakan tidak terima, siapa yang mau mengaku kalau menerima? Kita mendapat pengakuan dari yang memberi suap atas perintah," ujar JPU Hadianto kepada wartawan usai sidang, Senin (19/9).

Hadianto pun mengatakan, pihaknya meng audit sendiri terkait dugaan korupsi dana mamin sebesar Rp 699 juta melalui kegiatan fiktif audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat di Bekasi. Audit tersebut, menurutnya, dilakukan oleh pihak KPK yang dibantu BPKP.

Dia mengungkapkan, bukti-bukti dari dugaan korupsi tersebut dapat dibuktikan. Mulai dari bukti data transfer rekening hingga undangan dinas. Menurutnya ada empat saksi yang menyatakan bukti-bukti tersebut.

"Kita bisa buktikan dari saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan sebelumnya dan saksi mengatakan hal itu juga lebih dari satu. Kan tidak ada yang berubah dari BAP," kata Hadianto.

Dakwaan kumulatif ini, menurutnya, sesuai dengan fakta-fakta di persidangan, termasuk keterangan saksi memberatkan sebanyak 43 orang. Antara lain saksi-aksi dari pejabat dan staf Pemkot Bekasi sendiri yang memberikan keterangan.

"Sebenarnya lebih meringankan akumulatif. Karena kita ajukan dakwaan secara bersamaan. Kalau kita ajukan satu-satu malah lebih berat. Karena ancaman dari pasal dua saja sudah 20 tahun," jelasnya.

Sementara itu dalam pembelaannya, Mochtar mengatakan, dakwaan dan tuntutan dari JPU adalah mengada-ada dan kabur. Menurutnya, JPU mendakwa dan menuntut berdasarkan asumsi yang menghilangkan fakta dipersidangan.

"Yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah sudah ada bagiannya, yaitu pihak SKPD. Kenapa saya yang didakwa dan dituntut?," paparnya. JPU akan mengajukan replik pada Kamis (22/9). (adit)** sumber : (GALAMEDIA)

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

-

Post a Comment