-

Wednesday, May 25, 2011

221.800 Rokok Ilegal Disita Bea Cukai

KUDUS, - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah menyita sebanyak 221.800 batang rokok ilegal dari beberapa merek.Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Budi Hary Wicaksono, di Kudus, Rabu menjelaskan, penyitaan ratusan ribu rokok ilegal tersebut berawal dari kegiatan "surveillance" dan pengamatan yang dilakukan oleh unit intelijen KPPBC Tipe Madya Kudus."Hasilnya, petugas berhasil mendapatkan informasi tentang tempat produksi rokok ilegal di salah satu rumah warga berinisial ’S’ di Desa Blimbingrejo, Kecamatan Nalumsari, Jepara" ujarnya.Setelah memastikan lokasi tersebut terdapat kegiatan produksi rokok ilegal, katanya, petugas langsung melakukan penggrebekan pada Selasa (24/5/2011).Hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 221.800 batang rokok ilegal mereka Boss dan Constity yang dikemas menjadi 26 bal dan 119 kilogram rokok jenis sigaret kretek mesin yang belum sempat dikemas.Adapun rinciannya, untuk rokok SKM merek Boss isi 21 batang sebanyak dua bal, serta merek Constity isi 12 batang dua bal dan isi 14 batang dua bal.Barang bukti lain yang berhasil diamankan, yakni dua karton kertas pelapis rokok dan satu karton plastik pembungkus rokok. "Empat pekerja dan pemilik rumah berinisial ’S’ juga diamankan petugas untuk dimintai keterangannya," ujarnya.Jumlah potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan petugas dari penggerebekan rokok ilegal tersebut, katanya, sebesar Rp 45,35 juta.Atas pelanggaran tersebut, pelaku dapat dikenakan pasal 50 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara satu hingga lima tahun dan pidana denda dua hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.
sumber : www.kompas.com

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

-

Post a Comment